Kredit Online Dengan Bunga Kecil, Apa Itu Paylater?

Kredit Online Dengan Bunga Kecil, Apa Itu Paylater?

Perbedaan PayLater dengan kartu kredit-Perbedaan PayLater dengan kartu kredit-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Perkembangan ekonomi digital telah membuat berbagai transaksi menjadi lebih mudah. Salah satu inovasi yang populer adalah penggunaan paylater sebagai metode pembayaran. Jadi, apa sebenarnya pengertian dari paylater ini?

Jika sering bertransaksi di berbagai marketplace, istilah paylater tentu sudah tidak asing lagi. Secara harfiah, paylater dapat diartikan sebagai "membayar nanti". Dengan kata lain, Anda dapat membeli barang yang diinginkan dengan cara mencicil pembayarannya, yang mirip dengan penggunaan kartu kredit.

BACA JUGA:10 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan, Kamu Harus Tahu Ini Supaya Tidak Ngeluh Lagi

Perbedaan PayLater dengan kartu kredit

Yang membedakan paylater dengan kartu kredit adalah Anda tidak perlu memiliki kartu kredit untuk menggunakan layanan ini. Anda hanya perlu mengajukan aplikasi paylater kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, menunggu persetujuan sebentar, dan Anda sudah bisa menggunakannya. Praktis, bukan?

Tidak heran jika keberadaan dan fungsi kartu kredit mulai tergeser dengan adanya paylater. Dibandingkan harus melalui proses yang rumit untuk mengajukan aplikasi kartu kredit, dan belum tentu mendapat persetujuan dari bank yang bersangkutan, paylater bisa menjadi alternatif yang lebih mudah dan pasti.

Meskipun sekarang paylater menjadi pilihan yang banyak dipilih, masih banyak orang yang belum memahami dengan baik tentang konsep paylater ini. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian paylater

Pengertian Paylater

Istilah paylater berasal dari kata "pay" yang berarti membayar, dan "later" yang berarti nanti. Secara umum, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan Anda untuk melakukan pembelian dengan sistem angsuran tanpa menggunakan kartu kredit.

Perusahaan digital yang bersangkutan akan mengadvanskan pembayaran ketika Anda membeli sebuah produk. Kemudian, Anda akan membayar tagihan tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya. Anda juga dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai dengan tenor yang Anda pilih.

Sistem pembayaran paylater sebenarnya bukanlah hal baru, karena konsep ini mirip dengan sistem kredit. Saat ini, metode pembayaran menggunakan paylater semakin populer di masyarakat karena kemudahannya dalam berbagai transaksi. Keberadaan promo dan cashback yang ditawarkan oleh penyedia layanan paylater juga turut menarik minat masyarakat.

Selain karena adanya promo, pembayaran dengan paylater memungkinkan masyarakat untuk memperoleh barang yang dibutuhkan di akhir bulan sebelum gajian atau di hari-hari tua. Di Indonesia, fitur paylater sudah disediakan oleh berbagai perusahaan, termasuk bank, fintech P2P lending, dan lainnya. Marketplace yang menyediakan layanan paylater seharusnya berkerja sama dengan OJK untuk memastikan keamanan transaksi. Paylater kini telah menjadi alternatif yang populer untuk berbelanja barang yang diinginkan.

Keamanan Paylater

Ketika layanan e-commerce seperti Traveloka, Gojek, Ovo, Shopee, dan Tokopedia telah mendapatkan izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, para konsumen dapat merasa yakin. Ini memberi mereka keyakinan bahwa layanan tersebut legal dan tidak bersifat ilegal seperti pinjaman online. Semua aspek layanan telah diatur dan dipantau oleh instansi yang berwenang, sehingga memberikan jaminan keamanan maksimal kepada konsumen.

BACA JUGA:Tips Merawat Wajah Supaya Mulus Bak Orang Korea Dengan Retinol

Kenyamanan menggunakan Paylater

Proses pengajuan yang sangat mudah adalah alasan lain mengapa paylater diminati oleh banyak konsumen. Konsumen hanya perlu mengunggah foto identitas diri dan mengisi beberapa data pribadi yang diperlukan. Dalam waktu kurang dari satu jam, persetujuan dapat diterima dan layanan paylater dapat digunakan. Hal ini memberikan kenyamanan kepada konsumen karena mereka tidak perlu melewati proses yang rumit dan memakan waktu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: